#menuq{ font-family: Verdana; padding:10px;} .menuq a { color:yellow; border:1px #EDEEF0 solid; padding:5px; text-decoration:none;} .menuq a:hover {color:red; border:1px #000000 solid; text-decoration:none;} .menul .widget { border-bottom-width: 0;}
Foto saya
Alumni PS_SPL-IPB (Akt.III), Sekretaris HNSI Kabupaten Padang Pariaman, Ketua Alumni STIE Sumatera Barat

Welfare for All

Blog ini memuat tulisan tentang :
Sosek masyarakat pesisir, pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut, lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan pemantauan pelaksanaan pembangunan di Sumatera Barat, khususnya di Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman


Selasa, 23 Februari 2010

Pendekatan Perencanaan Pengembangan Kota Pariaman


Oleh : H. Syaiful Azman, SE, M.Si

1. Pendahuluan.

Terdapat tiga alasan penting mengapa diperlukan pendekatan perencanaan dalam pengembangan Kota Pariaman. Pertama, adalah sebagai Kota baru harus meletakan kerangka dasar yang jelas mau dibawa kemana arah pembangunan Kota Pariaman kedepan; Kedua, adalah mempercepat proses pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, sebaliknya bukan menambah beban masyarakat; Ketiga adalah terciptanya good governance yang hakiki sesuai dengan semangat otonomi daerah.

Dalam merumuskan konsep perencanaan dan pengembangan Kota Pariaman perlu dipahami terdahulu beberapa prinsip dasar dalam perencanaan, kemudian baru dapat disusun suatu starategi pendekatan yang akan digunakan berdasarkan karakteristik dan potensi yang dimiliki.
Prinsip dasar dimaksud berupa proses (tahapan) perencanaan yang berurutan, dimulai dari

1. Identifikasi permasalahan;
2. Perumusan tujuan-tujuan umum dan sasaran yang lebih khusus yang terukur;
3. Identifikasi pembatas-pembatas yang mungkin terjadi;
4. Proyeksi mengenai keadaan di masa datang;
5. Pencarian dan penilaian berbagai arah kegiatan alternatif
6. Penyusunan suatu rencana yang dipilih, yang memuat rumusan kebijakan, strategi dan program yang defenitif.

Dengan demikian perencanaan yang disusun sebagian besar lebih berorientasi ke masa depan, yang berkaitan dengan berbagai tujuan untuk mencapai tujuan kolektif. Melalui proses tersebut, kendala-kendala yang dihadapi dapat diminimalisasi, sehingga akan memperkecil konflik dari berbagai kepentingan.

Berpijak kepada hal di atas, maka dalam UU No. 32 Tahun 2004 yang merupakan revisi UU No. 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa perencanaan disusun secara berjangka, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang selanjutnya dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). UU No. 32 ini akan dapat dioperasionalkan setelah ditetapkan ada Peraturan Pemerintah tentang UU dimaksud.

Walaupun UU No. 32 Tahun 2004 ini belum dapat dioerasionalkan secara efektif, maka Pemerintah Kota harus secara konsekuen berpegang kepada sistem perencanaan yang telah ditetapkan, yaitu Pola Dasar (Poldas), Program Pembangunan Daerah (Propeda) dan Rencana Strategis (Renstra), ketiga dokumen induk perencanaan ini ditetapkan melalui Perda.

Selanjutnya Renstra tersebut dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dimana setiap tahunnya KUA tersebut harus disepakati oleh eksekutif (Walikota) dan legislatisf (Ketua DPRD). KUA ini lah nantinya yang menjadi arahan dalam proses penyusunan APBD. Kalau kita cermati sistem perencanaan yang dilakukan oleh Pemko Pariaman tidak melalui mekanisme perencanaan, dimana dokumen induk perencanaan tidak ada, kemudian Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbangda) dilaksanakan, terakhir KUA baru disepakati.

Perencanaan pembangunan dibuat secara bertahap agar pembangunan daerah dilaksanakan berdasarkan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Disamping itu perencanaan tersebut dapat menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.

Perencananaan yang tidak dilakukan seperti prosedur diatas adalah cacat, dan lebih ekstrim lagi secara defenisi hukum dapat dikatakakan sebagai pembohongan publik.

2. Pendekatan dalam Perencanaan.

Berbagai metode atau pendekatan yang digunakan dalam menyusun perencanaan pengembangan wilayah, harus mencakup aspek-aspek seperti :

1) Aspek Teknis dan Ekologis

Dalam aspek ini setiap kegiatan pembangunan dan pemanfaatan sumberdaya alam harus memperhatikan ; keharmonisan spasial, kapasitas assimilisi (daya dukung lingkungan), dan pemanfaatan sumberdaya secara berkesinabungan.

2) Aspek sosial ekonomi-budaya

Dalam aspek ini mensyaratkan masayarakat adalah target groups bukan bukan intended beneficiaries, sehingga dalam pembangunan dan pengembangan Kota Pariaman masyarakat akan mendapatkan manfaat terbesar dari kegiatan pembangunan tersebut.

3) Aspek sosial politik

Suasana politik yang demokratis dan transparan merupakan suatu jaminan terhadap terlaksananya pembangunan yang berkesinabungan di Kota Pariaman. Untuk mewujudkan kondisi seperti tersebut, maka kebijakan harus memperhatikan ; (1) dalam menyusun setiap perencanaan pembanguan, maka setiap perencana harus independen; (2) dalam menyusun perencanaan pembangunan agar dilakukan dalam dua arah, yaitu perancanaan yang bersifat “ top down dan bottom up ” ; dan (3) dalam perencanaan pembangunan, juga harus di ikuti oleh peningkatan pendidikan politik bagi seluruh pelaku pembangunan (stake holders)

4) Aspek hukum dan kelembagaan.

Peranan pengaturan hukum dan kelembagaan adalah sarana penunjang bagi pelaksanaan kebijakan yang telah menjadi pilihan guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu pengaturan hukum dan kelembagaan hanya akan dapat memberikan perannya secara maksimal apabila kebijakan daerah tentang pemafaatan potensi daerah telah ditetapkan secara pasti.

Dalam penerapan ke empat aspek tersebut di daerah sangat ditentukan sekali oleh potensi dan kondisi di daerah. Untuk dapat mewujudkan rencana strategis pengembangan Kota Pariaman secara optimal dan berkelanjutan, paling tidak terdapat 4 (empat) indikator (performance indicator) yang harus dicapai, meliputi (1) efesiensi ekonomi, menguntungkan dan dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi, (2) pemerataan hasil pembangunan secara adil, (3) terpeliharannya kelestarian sumberdaya alam sehingga pemanfaatan SDA dapat optimal, dan (4) design by nature.

Sebelum sampai kepada tahap-tahap perencanaan di atas yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota adalah penyiapan data dasar (data base) dari berbagai sektor pembangunan, demografi dan sosial ekonomi.

3. Konsistensi Perencanaan

Untuk menjamin konsistensi dari Perencanaan, maka penyusunan rencana dilaksanakan dengan berpegang pada beberapa azas:

(1) Azas sasaran obyektif (pencapaian tujuan). Rencana harus disusun mengacu kepada pencapaian tujuan dan misi.

(2) Azas kesederhanaan, logik dan jelas. Kedayagunaan pelaksanaan rencana akan banyak tergantung oleh kepahaman para pelaksana dan mereka yang terkait. Oleh karena itu perencanaan harus jelas, sederhana dan berdasarkan asumsi dan alasan yang logis (memperhatikan logical frame approach).

(3) Azas keterpaduan. Keterpaduan mengandung arti bersifat menyeluruh (comprehensive) dan terkoordinasikan secara baik, horisontal dan vertikal. Demikian juga memperhatikan saling keterkaitan termasuk antara kegiatan-kegiatan yang sumber dananya berbeda.

(4) Azas partisipasi. Penyusunan rencana, selain menekankan kepada penyusunan langkah-langkah untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dari atas (top down planning), juga harus menampung secara tepat aspirasi dan kebutuhan nyata dari masing-masing satuan kerja yang berbeda (bottom up planning).

(5) Azas prioritas. Setiap program pembangunan harus ditujukan pada pencapaian nilai manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional dan memperhatikan kepentingan rakyat sesuai dengan sumber daya yang tersedia. Mengingat kemampuan menyediakan sumber daya yang terbatas maka pendayagunaannya haruslah disusun menurut skala prioritas.

(6) Azas pembagian kewenangan dan tanggung jawab. Proses perencanaan disusun secara bertingkat dan selanjutnya dibagi secara jelas kewenangan dan tanggung jawab perencana dan pelaksana pada tiap eselon, sehingga dapat dicegah tumpang tindih dan kesimpangsiuran. Proses perencanaan haruslah dilaksanakan melalui hirarki organisasi dan sesuai dengan kewenangan yang ada.

4. Pendekatan dalam Perencanaan.

Dengan demikian menyusun rencana berarti melakukan kegiatan intelektual yang perspektif sifatnya. Maksudnya, karena suatu rencana akan dilaksanakan di masa mendatang dalam setiap rencana harus dilihat adanya berbagai hal seperti persepsi yang jelas tentang masa depan yang diinginkan oleh organisasi dalam kurun waktu mana organisasi akan melakukan berbagai kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan, perhitungan-perhitungan yang matang tentang berbagai keadaan yang akan dihadapi dengan resiko yang mungkin harus dipikul, usaha minimalisasi berbagai faktor ketidakpastian dengan berbagai dampak negatifnya, suatu peramalan tentang situasi dalam mana organisasi akan bergerak, serta petunjuk yang jelas tentang penjabaran lebih lanjut dari rencana dalam bentuk program kerja.

Kata kunci pada akhir tulisan ini adalah, bagaimanapun baiknya perencanaan yang disusun bukan jaminan untuk dapat diimplementasikan, tetapi yang paling menentukan adalah political will Pemerintah Kota Pariaman..

Refferensi :

Dunn, W. N. 1999. Analisis Kebijakan Publik Edisi ke-Dua. Gajah Mada University Press. Yogyakarta.

Hasan, J, 1998. Perencanaan Pembangunan Daerah : Tahap-Tahap Perencanaan Dalam Proses Pembangunan Daerah, Materi Diklat TMPP, Kerja sama Bappenas, Depdagri dan Unversitas Syiah Kuala, Darussalam Banda Aceh,
Morrisey,G.L. 1995. Pedoman Pemikiran Strategis ; Membangunan Landasan Perencanaan Anda. Prenhallindo. Jakarta.
Morrisey,G.L. 1995. Pedoman Perencanaan Jangka Panjang; Menciptakan Perjalanan Strategis Anda. Prenhallindo. Jakarta.
Morrisey,G.L. 1995. Pedoman Perencanaan Taktis ; Membuahkan Hasil Jangka Pendek Anda. Prenhallindo. Jakarta.
Prayitno, H dan B. Santosa. 1987. Ekonomi Pembangunan. Ghalia Indonesia.
Syarifuddin, A. 1993. Perencanaan Administrasi Pembangunan Daerah. C.V. Mandar Maju. Bandung.
Todaro, M, 1997. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Aminuddin dan Mursid, pent, Ghalia Indonesia. Jakarta
Warpani, S. 1983. Analisis Kota dan Daerah, ITB, Bandung.
Widodo, S. T,. 1990. Indikator Ekonomi: Dasar Perhitungan Perekonomian Indonsia. Penerbit Kanisius. Yogyakarta.
Undang Undang No. 22 Tahun 1999, Pemerintahan Daerah, Kuraiko Pratama, Bandung, 1999
Undang Undang No. 32 Tahun 2004, Pemerintahan Daerah, Pustaka Pergaulan, Jakarta 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar