Oleh : H. Syaiful Azman, SE. M.Si
Pemerhati Pembangunan Kota Pariaman
Pendahuluan
Tanpa terasa tanggal 02 Juli 2011 ini Kota Pariaman genap berusia 09 tahun. Pertanyaannya adalah kemajuan seperti apa yang sudah dicapai Kota ini? Jawabnya akan terpulang kepada kita semua. Jujur kita akui dengan usia 09 tahun Pemerintah Kota Pariaman belum mampu memenuhi sebagaimana yang dimanatkan dalam UU no 12 tahun 2002 (tentang pembentukan Kota Pariaman).
Sebaliknya kalau kita berpijak kepada Instrumen evaluasi per-kembangan DOB (Daerah Otonom Baru) yang ditetapkan dalam Peraturan Mendagri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Daerah Otonom Baru, yang meliputi 10 aspek penilaian, Kota Pariaman telah mampu melaksanakan 7 aspek penilaian, 1 aspek belum dilaksankan sedangkan 2 aspek lagi sangat ditentukan oleh kesepakatan dari kabupaten induknya.