Oleh : H. Syaiful Azman, SE, M.Si
Kota Otonom Pariaman yang terbentuk berdasarkan UU No. 12 Tahun 2002, telah dipimpin tiga orang Walikota melalui dua kali proses pemiilihan kepala daerah. Walikota Pertama adalah berdasarkan pilihan DPRD, dimana yang terpilih adalah duet kepemimpinan H. Nasri Nasar, SH dan Ir.H.Mahyuddin. Pasangan ini hanya berlangsung sekitar 30 bulan, karena Allah berkehendak lain dimana H. Nasri Nasar, SH meninggal dunia, maka secara otomatis Ir.H.Mahyuddin langsung menjadi Walikota Pariaman yang kedua.
Waktu yang hanya tinggal separoh ini dimanfaatkan semaksimalnya oleh Walikota kedua ini untuk melanjutkan pelaksanaan pemerintahan. Diakui sebagai kota baru prioritas pembangunan lebih terfokus kepada pembangunan infrastruktur, terutama sekali pembangunan fasilitas umum, sehingga tujuan utama peningkatan kesejahteraaan masyarakat belum signifikan perkembangannya bila dibandingkan pembangunan fisik.