#menuq{ font-family: Verdana; padding:10px;} .menuq a { color:yellow; border:1px #EDEEF0 solid; padding:5px; text-decoration:none;} .menuq a:hover {color:red; border:1px #000000 solid; text-decoration:none;} .menul .widget { border-bottom-width: 0;}
Foto saya
Alumni PS_SPL-IPB (Akt.III), Sekretaris HNSI Kabupaten Padang Pariaman, Ketua Alumni STIE Sumatera Barat

Welfare for All

Blog ini memuat tulisan tentang :
Sosek masyarakat pesisir, pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut, lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan pemantauan pelaksanaan pembangunan di Sumatera Barat, khususnya di Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman


Selasa, 14 September 2010

Memutus Rantai Kemiskinan Nelayan Melalui Program Bebas Perahu Layar dan Rumponisasi

 Oleh: H. Syaiful Azman, SE, M.Si

Tingkat kesejahteraan yang rendah pada masyarakat nelayan kecil tercermin dari rendahnya pendapatan dan lemahnya “posisi tawar” pada hampir setiap transaksi kehidupan ekonominya, belum lagi tingginya risiko harus ditanggung, serta  mahalnya investasi yang harus dikeluarkan menyebabkan nelayan kecil sulit untuk maju.

Kondisi Rumah Nelayan
Berbagai program untuk mengeluarkan masyarakat pesisir dari belenggu telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, seperti PEMP (Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir), bantuan dana bergulir, bantuan alat tangkap serta bantuan lainnya, ternyata jumlah nelayan kecil secara magnitute tetap bertambah. Karena itu meskipun banyak upaya telah dilakukan, umumnya bisa dikatakan bahwa upaya-upaya tersebut belum membawa hasil yang memuaskan.

Melihat kepada kompleksnya permasalahan nelayan, serta terbatasnya keuangan daerah, maka Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) melakukan identifikasi masalah, maka masalah yang terbesar adalah terbatasnya akses armada penangkapan yang digunakan nelayan dalam melaut. Sebagian besar armada penagkapan yang digunakan nelayan adalah perahu tanpa motor alias perahu layar.

Sebagai solusi yang direkomendasikan oleh  DKP adalah program motorisasi armada nelayan skala kecil. Rekomendasi ini sinergi dengan usulan-usulan yang sering disampaikan oleh nelayan setiap kunjungan Bupati kewilayah pesisir.  Mulai tahun 2006 program ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, dengan motto Padang Pariaman bebas perhu layar tahun 2008.

Dalam program motorisasi ini, bantuan yang diberikan kepada nelayan adalah mesin Long Tail (mesin yang telah dimodifikasi dengan kapasitas setara 5 PK). Bantuan didistribusikan kepada nelayan yang memenuhi kriteria sebagai berikut ; telah memiliki perahu, nelayan penuh dan belum pernah mendapat bantuan. Bantuan yang telah direalisasikan sejak tahun 2006 sampai tahun 2009 sebanyak 538 unit.

Program motorisasi skala kecil ini telah memberikan dampak yang cukup positip terhadap peningkatan pendapatan nelayan. Dampak positif keberhasilan ini secara sederhana dapat dibuktikan yakni bertambahnya jumlah perahu bermotor dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.

Berdasarkan data survey yang dilakukan oleh petugas lapangan DKP Padang Pariaman, dimana pada tahun 2005 jumlah perahu tanpa motor di Kabupaten Padang Pariaman berjumlah 369. Berdasarkan data tersebut disusun perencanaan untuk program motorisasi skala tradisionil dengan tujuan mengurangi jumlah perahu layar. Pada tahun 2006 berhasil direalisasikan bantuan mesin long tail sebanyak 165 unit.dengan sumber dana yakni dari APBD Kabupaten Padang Pariaman (35 unit) dan APBN propinsi (130)

Kemudian pada tahun akhir 2006, DKP kembali melakukan evaluasi terhadap dampak bantuan yang telah diberikan, dan Alhamdulillah telah memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan pendapatan masyarakat. Manfaat langsung yang dirasakan oleh nelayan adalah ; biasanya dalam melaut mereka sangat tergantung kepada musim (angin), sekarang mereka relatif lebih leluasa untuk melaut, disamping itu jangkauan ke fishing ground waktu yang terpakai jauh lebih cepat, sehingga hasil tangkapan nelayan akan jauh lebih banyak  bila dibandingkan dengan menggunakan layar.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan, justru yang paling mencengangkan adalah bertambahnya jumlah perahu layar yakni melebihi jumlah bantuan yang telah direalisasikan yakni sebanyak 169 unit perahu layar, sehingga total perahu layar pasca bantuan tahun 2006 justru bertambah menjadi 373 unit. Adapun yang menyebabkan bertambahnya perahu layar tersebut adalah  pertama, dampak positif dari bantuan itu sendiri, kedua, adalah syarat yang telah ditetapkan untuk penerima bantuan, yakni nelayan yang diberi bantuan adalah yang memilki perahu sendiri.

Dari kenyataan tersebut, maka Bupati membuat kebijakan yang ditekankan kepada DKP Padang Pariaman yakni pada tahun 2009 Padang Pariaman harus bebas perahu layar pada tahun 2009. Dan Alhamdulillah kebijakan ini dapat diimplementasikan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Total mesin long tail yang didistribusikan semenjak tahun 2006 sampai dengan tahun 2009 berjumlah sebanyak 538 unit.

Seiring dengan keberhasilan tersebut, ternyata tidak didukung kebijakan nasional, dimana pemerintah memberlakukan kenaikan harga BBM. Kondisi tersebut tentu akan berdampak langsung terhadap peneurunan pendapatan nelayan, karena nelayan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan BBM. Sebetulnya kenaikan harga BBM sudah diprediksi dari awal pemberian bantuan mesin long tail ini, sebagai bukti seiring dengan program bantuan long tail Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman juga mmemberikan bantuan prasaran penangkapan melalui program rumponisasi.

Rumpon adalah salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang dilaut, baik laut dangkal maupun laut dalam. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul disekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap.Dengan pemasangan rumpon maka kegiatan penangkapan ikan akan menjadi lebih efektif dan effisien karena tidak lagi
berburu ikan (dengan mengikuti ruayanya); tetapi cukup melakukan kegiatan penangkapan ikan disekitar rumpon tersebut.

Dengan keterbatasan keuangan daerah, selama tahun 2006 sampai tahun 2008 baru dapat direalisasikan rumpon sebanyak 51 unit. Dalam pendistribusiannya, rumpon ini diserahkan kepada kelompok nelayan. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan  dampak dari bantuan rumpon terhadap hasil tangkapan nelayan ini cukup baik, tetapi dari segi pengelolaan kurang efektif. Kondisi ini secara psikologis nelayan kita dalam beraktifitas kurang bisa beradaptasi dalam kelompok, dalam beraktifitas mereka lebih cenderung bersifat individu.

Sejalan dengan upaya pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk peningkatan produksi perikanan maka sangatlah tepat apabila penggunaan rumpon dikembangkan, tetapi tidak dalam bentuk kelompok. Untuk pemberian bantuan rumpon kedepan DKP Padang Pariaman sebelumnya akan dilakukan kajian yang bersifat komprehensif,  sehingga bantuan tersebut diharapkan betul-betul akan bermanfaat bagi masyarakat.

Kajian ini perlu dilakukan mengingat pemasangan rumpon selain menimbulkan efek positif juga menimbulkan beberapa masalah, antara lain akibat pemasangan rumpon yang tidak teratur dan lokasi yang berdekatan dapat merusak pola ruaya ikan yang berimigrasi jauh sehingga mengganggu keseimbangan dan konflik antar nelayan, kemudahan penangkapan ikan dengan menggunakan rumpon dapat menimbulkan overfishing, dll.

Dengan kajian tersebut diharapkan akan tertatanya pemasangan rumpon agar terjaga kelestarian sumberdaya ikan; terciptanya Pedoman Pembinaan Sarana Perikanan Tangkap khususnya rumpon; untuk menghindarkan konflik sosial antara nelayan pemilik rumpon dan yang tidak memiliki rumpon; terbinanya pengelolaan rumpon yang melibatkan unsur-unsur terkait. sehingga tercapai kesinambungan dan keserasian usaha dilapangan dan tujuan untuk kelestarian sumberdaya ikan; tersusunnya mekanisme pendataan, penandaan dalam pemasangan rumpon serta mekanisme evaluasi produktifitas penangkapan ikan di sekitar rumpon.

Dari kedua program yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman paling tidak ada 5 (lima) pendekatan pemberdayaan masyarakat nelayan yang telah diimplementasikan.
Kelima pendekatan tersebut adalah: (1) penciptaan lapangan kerja sebagai sumber pendapatan bagi rumah tangga perikanan, (2) melalui pola bantuan dana bergulir mendekatkan masyarakat dengan sumber modal dengan penekanan pada penciptaan mekanisme mendanai diricara sendiri (self financing mechanism), (3) mendekatkan masyarakat dengan sumber teknologi baru yang lebih berhasil dan berdaya guna, (4) memperkuat kelembagaan ekonomi nelayan, dan (5) membangun solidaritas serta aksi kolektif di tengah masyarakat.

Sarana Penangkapan Nelayan
Kelima pendekatan ini dilaksanakan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh aspirasi, keinginan, kebutuhan, pendapatan, dan potensi sumberdaya yang dimiliki masyarakat, sehingga program bebas perahu layar dan program rumponisasi akan dapat memutus rantai kemiskinan nelayan. Selama ini image yang berkembang adalah kemiskinan nelayan berada dalam lingkaran yang tidak jelas ujung dan pangkalnya, sehingga sulit bagi pengambil kebijakan untuk mencarikan solusinya. Tetapi apabila suatu kebijakan yang akan diambil berdasarkan permasalahan kaca mata nelayan, Insya Allah kebijakan ini akan dapat terlaksana sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar